
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan penuh kepada Brazil sebagai tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-30 (COP30) yang akan digelar di Belem, Brazil, pada November 2025.
Dalam pernyataan resmi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/10/2025), Presiden Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Presiden Brazil Luiz Inácio Lula da Silva karena tidak dapat menghadiri acara tersebut secara pribadi.
"Saya mendukung Brazil dalam kepemimpinannya di COP30 dengan inisiatif-inisiatif Brazil. Mereka mendirikan suatu dana investasi untuk membantu melestarikan hutan tropis dan saya menyampaikan bahwa Indonesia mendukung. Brazil yang merintis dan kita mendukung Brazil, dan kita commit berapa dana yang Brazil akan investasi maka Indonesia akan investasi di dana tersebut," ungkapnya.
Presiden Prabowo menyatakan komitmennya untuk mengirimkan "delegasi yang kuat" dalam forum iklim global tersebut.
"Saya akan kirim delegasi yang kuat untuk hadiri itu dengan keputusan kita untuk mendukung inisiatif-inisiatif dari Brazil," ia mengungkapkan.
Hashim Pimpin Delegasi RI
Presiden Prabowo menunjuk adiknya, Hashim Djojohadikusumo, sebagai pemimpin delegasi Indonesia untuk COP30.
Penunjukan tersebut diumumkan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, yang menyatakan bahwa Hashim akan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim.
Raja Juli Antoni juga memastikan bahwa dirinya dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan mendampingi Hashim dalam pertemuan internasional tersebut.
Beberapa agenda utama yang akan dihadiri Hashim di COP30 antara lain berbicara dalam forum UNFCCC pada 6–7 November 2025, serta mengikuti United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro.
"(Acara itu, red.) di-organize oleh Prince William, Prince of Wales ya. Selain itu, ada juga roundtable business untuk tadi follow-up Perpres 110 kemarin tentang carbon market," ungkap Raja Juli Antoni.
Komitmen Indonesia dalam Penurunan Emisi
Peraturan Presiden yang dimaksud adalah Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025, menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
Pemerintah Indonesia juga memastikan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) akan diserahkan sebelum pelaksanaan COP30 sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Indonesia menegaskan kesiapannya untuk berperan aktif dalam pembahasan global terkait perubahan iklim serta menunjukkan keseriusannya melalui kebijakan dan partisipasi konkret di forum internasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick