Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua MPR: Pertumbuhan Media Digital Harus Diimbangi Kebijakan dan Revisi UU Penyiaran

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Wakil Ketua MPR: Pertumbuhan Media Digital Harus Diimbangi Kebijakan dan Revisi UU Penyiaran
Foto: Lestari Moerdijat dorong revisi UU Penyiaran untuk atasi ketimpangan regulasi media digital dan konvensional(Sumber: ANTARA/HO-MPR RI.).

Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan media digital perlu diimbangi dengan pembenahan kebijakan, regulasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Ia menyebut adaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai hal penting untuk menjaga keberlanjutan media penyiaran di tengah lanskap digital yang berubah cepat.

Lestari menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran demi menjawab dinamika industri media saat ini.

Ketimpangan Regulasi dan Tekanan Ekonomi di Industri Penyiaran

Penyesuaian kebijakan menurutnya diperlukan untuk memperkuat lembaga penyiaran, menjamin kebebasan pers, melindungi pekerja media dan publik, serta menciptakan keseimbangan dalam ekosistem penyiaran.

Ia menyoroti tantangan yang dihadapi media, seperti persaingan antar-platform, kesulitan monetisasi konten, tekanan keuangan, perubahan pola konsumsi informasi, serta penurunan pendapatan iklan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Gilang Iskandar, mengungkap bahwa kondisi bisnis penyiaran saat ini tidak baik karena belanja iklan terus menurun, sementara biaya operasional tetap tinggi.

Untuk bertahan, sejumlah stasiun televisi terpaksa melakukan efisiensi lewat siaran ulang dan pemutusan hubungan kerja.

Gilang juga mengkritik ketidakseimbangan regulasi antara media televisi yang tunduk pada berbagai aturan teknis dan bisnis, sementara platform digital tidak diatur dengan ketat.

Ia menegaskan perlunya kebijakan yang adil untuk memastikan keberlangsungan industri media konvensional di era digital.

Penulis :
Gian Barani