Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi Permendag 8/2024 Segera Rampung, Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Percepat Investasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Revisi Permendag 8/2024 Segera Rampung, Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Percepat Investasi
Foto: Mendag pastikan revisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 rampung pekan ini sebagai bagian dari deregulasi besar nasional.(Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 akan dirampungkan pada pekan ini sebagai bagian dari program deregulasi yang tengah digencarkan pemerintah.

"Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai," ujar Budi saat menghadiri peluncuran Gerakan Kamis Pakai Lokal di Jakarta.

Arahan Presiden Prabowo dan Fokus Investasi

Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyederhanakan regulasi demi efisiensi birokrasi dan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.

Budi menjelaskan bahwa deregulasi tidak hanya mencakup kebijakan impor, tetapi juga ekspor dan perdagangan dalam negeri guna menarik lebih banyak investasi.

“Bagaimana kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha, itu yang sedang kita benahi,” imbuhnya.

Salah satu fokus revisi adalah meninjau ulang praktik impor barang yang selama ini dianggap merugikan negara dan masyarakat.

Satgas Deregulasi Disiapkan, Antisipasi Ancaman PHK

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mematangkan pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan deregulasi perizinan investasi.

Satgas ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing nasional, membuka lapangan kerja, serta mempercepat realisasi investasi di sektor-sektor padat karya seperti tekstil, produk tekstil, sepatu, dan industri lainnya.

Pembentukan satgas ini juga sebagai langkah antisipatif terhadap potensi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama akibat kebijakan tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penulis :
Balian Godfrey