
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di kompleks blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu Kantor CV Nafa Karya di Manado pada Senin (5/5) dan kantor Dinas PUPR Gorontalo Utara pada Kamis (8/5).
Kepala Seksi Intelijen merangkap Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menyampaikan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan masjid di area blok plan kantor bupati.
Proyek Masjid Rp6,8 Miliar Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
Proyek pembangunan masjid yang diselidiki berlangsung pada Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selama penggeledahan, tim penyidik yang didampingi aparat TNI menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan pembangunan masjid.
Bagas menyebut bahwa penyidikan resmi terhadap proyek pembangunan lanjutan masjid blok plan telah dimulai pada 18 Maret 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp755 juta dalam proyek yang dikerjakan oleh CV Nafa Karya.
Kejari telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang bersifat investigatif.
Selain itu, permintaan keterangan dari ahli juga telah diajukan guna menentukan kerugian keuangan negara secara lebih akurat.
Bagas menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara akan bertambah seiring pengembangan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Arian Mesa