billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Taufiq Rifqi dari Filipina, Usai Jalani Hukuman Seumur Hidup

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Buka Peluang Pulangkan Taufiq Rifqi dari Filipina, Usai Jalani Hukuman Seumur Hidup
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia, Taufiq Rifqi, dari Filipina pada tahun depan setelah menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Pemulangan Taufiq Rifqi Tunggu Prosedur Resmi

Taufiq Rifqi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Filipina atas keterlibatannya dalam pengeboman sejumlah hotel di Cotabato.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa proses pemulangan ini dapat dilakukan tahun depan.

"Ini mungkin pada tahun depan bisa kami laksanakan," ungkapnya.

Menurut Yusril, pemulangan Taufiq lebih mudah dilakukan karena hanya satu orang yang dipindahkan, sehingga tidak menyulitkan penempatan di lembaga pemasyarakatan Indonesia yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas.

Taufiq Rifqi mulai menjalani hukuman di Filipina sejak usia 22 tahun dan kini telah berusia 44 tahun.

Dalam sistem hukum Indonesia, usia tersebut dianggap sudah cukup untuk memenuhi masa hukuman seumur hidup.

Di Filipina, hukuman seumur hidup berarti menjalani hukuman selama 40 tahun atau lebih.

Taufiq sebelumnya telah mengajukan grasi kepada pemerintah Filipina, namun permohonan tersebut ditolak.

"Kalau dikembalikan ke sini ya bisa di-appeal kepada Mahkamah Agung RI atau bisa juga dimohonkan grasi kepada presiden kita," ia mengungkapkan.

Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya telah berbicara langsung dengan Menteri Kehakiman Filipina, yang menyatakan kesiapan untuk memulangkan Taufiq kapan pun setelah ada permohonan resmi dari pemerintah Indonesia.

Didukung Kesepakatan Diplomatik Indonesia-Filipina

Komunikasi ini berlangsung seiring dengan pemulangan narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, dari Indonesia ke Filipina pada Januari 2025.

Mary Jane merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, dan ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta pada April 2010.

Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010.

Pemulangan Mary Jane menjadi bagian dari kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Filipina, yang ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Kesepakatan tersebut mencerminkan komitmen kedua negara terhadap diplomasi dan penghormatan terhadap hukum nasional masing-masing.

Dalam pengaturan praktis itu terdapat empat ketentuan utama:

Pertama, kedua negara sepakat menghormati kedaulatan hukum masing-masing tanpa mengurangi kewenangan nasional.

Kedua, setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tetap harus menjalani sisa hukuman sesuai hukum setempat.

Ketiga, pemerintah Filipina memiliki kewenangan penuh untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan peraturan nasionalnya.

Keempat, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Terakhir, pemerintah Filipina juga berkomitmen untuk memberi akses informasi kepada Indonesia terkait pelaksanaan hukuman Mary Jane di negaranya.

Penulis :
Leon Weldrick