
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya mengawal ketat proses hukum dalam kasus sengketa tanah Mbah Tupon yang kini telah memasuki tahap kejaksaan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa proses hukum telah melewati tahap penyelidikan di kepolisian dan kini berada di tangan kejaksaan tinggi untuk kemudian diteruskan ke persidangan.
"Proses hukumnya sudah sampai tahap kejaksaan tinggi, dan selanjutnya akan diproses di pengadilan."
Pemkab Bantul juga telah membentuk tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Mbah Tupon guna memperjuangkan pengembalian hak atas tanah yang telah berpindah nama secara tidak sah.
Dalam upaya memberikan dukungan langsung, Bupati Abdul Halim mengunjungi kediaman Mbah Tupon untuk memastikan kondisi kesehatan keluarga dan kesiapan mereka menghadapi jalannya proses hukum.
Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah juga menyerahkan bantuan moril dan materiil, serta menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Korban Lain Juga Didampingi, Pemkab Dorong Bantul Bebas Mafia Tanah
Bupati Bantul mengungkapkan bahwa kasus serupa juga menimpa Bryan Manov Qrisna Huri, yang kini juga didampingi oleh tim advokasi Pemkab hingga ke tingkat pengadilan.
Mbah Tupon diketahui kehilangan hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi setelah sertifikat tanah tersebut berpindah nama dan dijadikan agunan kredit senilai Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan.
Sementara itu, Bryan kehilangan hak atas tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter persegi yang juga telah dialihkan ke pihak lain dan dijadikan jaminan kredit di wilayah Sleman.
Kedua kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan kini tengah menunggu proses pemulihan hak-hak atas tanah mereka.
Abdul Halim berharap kasus mafia tanah di wilayah Bantul dapat segera dituntaskan agar praktik ilegal serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Kami ingin Bantul menjadi wilayah yang bersih dari mafia tanah dan kasus-kasus semacam ini tidak terulang lagi."
- Penulis :
- Gian Barani