HOME  ⁄  Nasional

Kenaikan Royalti Minerba Dinilai Cukup Danai Program JETP hingga 2030

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Kenaikan Royalti Minerba Dinilai Cukup Danai Program JETP hingga 2030
Foto: Royalti minerba dinilai cukup biayai t(Sumber: ANTARA/HO-Samindo)ransisi energi lewat skema JETP

Pantau - Direktur Eksekutif SUSTAIN Tata Mustasya menyatakan bahwa tambahan dana dari kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) berpotensi cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan program Just Energy Transition Partnership (JETP) hingga tahun 2030.

Mengacu pada skenario harga batu bara periode 2022–2024, potensi penerimaan negara dari royalti berkisar antara 5,63 hingga 23,58 miliar dolar AS per tahun, atau setara dengan Rp84,55 hingga Rp353,7 triliun.

Angka tersebut dinilai mampu menutupi pendanaan program JETP yang diperkirakan mencapai total 96,1 miliar dolar AS.

Kebijakan Strategis untuk Transisi Energi dan Keadilan Iklim

Kenaikan tarif royalti ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 dan 19 Tahun 2025 yang mengatur skema baru royalti minerba.

Tarif royalti untuk komoditas mineral seperti nikel diubah dari sistem tarif tunggal 10 persen menjadi tarif progresif antara 14–19 persen sesuai Harga Mineral Acuan (HMA).

Sementara itu, untuk batu bara, tarif royalti pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinaikkan, sedangkan untuk PKP2B dan IUPK justru mengalami penurunan.

Tata menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung transisi energi, mengurangi ketergantungan terhadap batu bara, serta memperkuat keadilan iklim dengan menarik kontribusi lebih besar dari sektor pertambangan.

Ia menekankan pentingnya menaikkan tarif royalti dan pungutan produksi batu bara secara bertahap demi mencapai ketiga tujuan tersebut secara berkelanjutan.

Penulis :
Gian Barani