
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Badan Bank Tanah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut, yang dinilai berperan penting dalam penyediaan lahan untuk pembangunan nasional.
Catatan perbaikan dan komitmen tata kelola
Anggota III BPK Akhsanul Khaq mengapresiasi komitmen Badan Bank Tanah dalam memperbaiki tata kelola. Ia menyebut lembaga ini telah memperoleh tanah seluas 33.000 hektare, dengan 30 persen dialokasikan untuk reforma agraria, dan berkontribusi dalam proyek strategis seperti Bandara VVIP IKN serta jalan tol.
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan bahwa laporan BPK menjadi instrumen pembelajaran yang akan segera ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.
Sorotan BPK terhadap sertifikasi dan tarif PNBP
Selain itu, BPK juga telah menyerahkan LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Kementerian ATR/BPN, mencatat adanya ketidaksesuaian tarif dan pengelolaan sertifikasi.
Rekomendasi BPK mencakup revisi PP Nomor 128 Tahun 2015 serta penguatan pengawasan oleh Kanwil dan Kantah agar kekurangan PNBP segera disetor ke kas negara.
- Penulis :
- Gian Barani