Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden
Foto: Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Presiden(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan memahami alasan kepolisian menangkap mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme tidak senonoh terkait Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ia mengakui unggahan tersebut sangat tidak pantas dan menyinggung kepala negara, namun menilai mahasiswi itu masih muda dan memiliki peluang besar untuk dibina.

Habiburokhman mengatakan dirinya sangat sedih melihat gambar tersebut, namun meyakini bahwa SSS masih bisa diberi pemahaman yang baik.

DPR Ajukan Surat Resmi Penangguhan Penahanan

Sebagai Ketua Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan SSS.

Ia telah mengirim surat resmi berkop DPR RI kepada Kepala Bareskrim Polri.

Dalam surat tersebut, ia menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau menghambat proses hukum.

Habiburokhman juga menyampaikan keyakinannya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah sosok yang bijaksana dan dapat memberikan pertimbangan kemanusiaan terhadap situasi ini.

Ia berharap penangguhan penahanan dapat segera diberikan dan proses pembinaan terhadap mahasiswi tersebut bisa dilakukan secara konstruktif.

Penulis :
Gian Barani
Editor :
Ricky Setiawan