
Pantau - Ombudsman RI mengawal proses revitalisasi irigasi di Curug Agung, Subang, Jawa Barat, untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak penggusuran sempadan irigasi.
Langkah ini dilakukan agar proyek revitalisasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Dalam audiensi yang digelar di Subang pada Jumat, 9 Mei 2025, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa revitalisasi harus dilakukan dengan menjunjung prinsip keadilan.
"Ombudsman RI datang ke sini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, sehingga jangan ada warga yang dirugikan dalam proses ini. Irigasi memang harus berjalan optimal, tapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi".
Proses Ditunda untuk Pemeriksaan Dokumen
Yeka menekankan pentingnya duduk bersama untuk mencari solusi konkret yang mengakomodasi semua pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kejelasan status lahan dan validitas dokumen kepemilikan bangunan.
Sebagian bangunan yang berdiri di sempadan diketahui memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan alas hak tanah yang sah.
Karena itu, Ombudsman meminta agar proses penggusuran ditunda sementara sampai pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan rampung dalam waktu 1–2 minggu ke depan.
Yeka menegaskan bahwa semua tindakan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika penggusuran tetap dilakukan, maka harus disertai dengan pemberian dana kerohiman atau ganti rugi yang layak bagi warga terdampak.
"Yang jelas, kepastian hukum dan perlindungan atas hak warga menjadi hal utama yang terus diperjuangkan".
Kolaborasi Lintas Instansi
Lahan yang disengketakan berada di bawah kewenangan beberapa instansi, antara lain Perum Jasa Tirta II, Dinas Sumber Daya Air (SDA), dan Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Saluran irigasi yang sedang direvitalisasi ini memiliki peran vital dalam pengairan 1.974 hektare lahan pertanian di wilayah tersebut.
Yeka menegaskan kembali bahwa aturan harus ditegakkan secara adil dan sesuai ketentuan.
Ombudsman, khususnya Kantor Perwakilan Jawa Barat, akan terus mengawal proses ini hingga tuntas.
"Kami ingin irigasi berjalan, tapi masyarakat juga tetap tinggal dan tidak merasa terancam".
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai rencana pembongkaran bangunan dalam rangka pemeliharaan sempadan tersier dan pelebaran jalan.
Pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Desa Dawuan Kaler, Kecamatan Dawuan, Perwakilan Bupati Subang, Kantor Pertanahan Subang, Perum Jasa Tirta II, UPTD Pengelolaan SDA Wilayah Sungai Citarum, Kanwil Pertanahan Provinsi Jawa Barat, Dinas SDA Jawa Barat, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Penulis :
- Arian Mesa