
Pantau - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar patroli gabungan pada Kamis, 8 Mei 2025, untuk menindak praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Banko Tengah Blok B, tepatnya di area Lengi, Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Tim patroli gabungan terdiri dari Divisi Penambangan, Legal & Regulatory Affairs, dan Operational Services PTBA, dibantu oleh Pamobvit Polda Sumsel, Polres Muara Enim, TNI, serta Tim Patroli Perlindungan Hutan.
Pemantauan udara menggunakan drone menemukan aktivitas penambangan ilegal, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan.
Empat Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Tim berhasil mengamankan empat pelaku, terdiri dari tiga sopir dump truck dan satu operator excavator. Salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit excavator, tiga dump truck engkel, satu sepeda motor, sembilan jeriken BBM, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Seluruh pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Karyawan PTBA dan personel keamanan yang terlibat dalam patroli juga telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dukung Komitmen Pemerintah Berantas Tambang Ilegal
Direktur Operasi dan Produksi PTBA, Suhedi, menegaskan bahwa PTBA tidak akan mentolerir aktivitas ilegal di wilayah kerjanya.
Suhedi menyatakan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara PTBA dan aparat penegak hukum, sekaligus dukungan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
PTBA mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam patroli gabungan dan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah operasionalnya.
Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pertambangan yang bersih, legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
- Penulis :
- Gian Barani