HOME  ⁄  Nasional

Lima Pejabat Pemprov Bengkulu Bersaksi di Sidang Rohidin, Ungkap Aliran Dana Pilkada

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Lima Pejabat Pemprov Bengkulu Bersaksi di Sidang Rohidin, Ungkap Aliran Dana Pilkada
Foto: JPU KPK hadirkan lima kepala OPD Bengkulu dalam sidang gratifikasi Rohidin Mersyah senilai Rp30,3 miliar.(Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari.)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Kelima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Badan Kesbangpol Jaduliwan, Kepala Dinas P3KB Eri Yulian Hidayat, Kepala Inspektorat Heru Susanto, Kepala Disnakertrans Syarifuddin, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman.

Pertemuan dengan Rohidin dan Permintaan Dana untuk Pilkada

Dalam kesaksiannya, Eri Yulian Hidayat menyebut dirinya dua kali menghadiri pertemuan dengan Rohidin Mersyah.

Pertemuan pertama terjadi pada Juli 2024, usai pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, di mana ia diminta memberikan bantuan material dan finansial guna mendukung pencalonan kembali Rohidin di Pilkada 2024.

Eri mengaku diminta memberikan dana sebesar Rp100 juta, namun hanya mampu menyerahkan Rp50 juta.

Pertemuan kedua berlangsung pada November 2024, juga dihadiri beberapa Kepala OPD lainnya, dan diinisiasi oleh ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.

Permintaan dana disampaikan oleh Kepala Dikbud Saidirman, yang diketahui juga menjabat sebagai koordinator pemenangan Rohidin di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Total Gratifikasi Capai Rp30,3 Miliar

Dalam dakwaan, KPK menyebut Rohidin Mersyah menerima gratifikasi sebesar Rp30,3 miliar, seluruhnya digunakan untuk mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Dana tersebut dialirkan melalui ajudannya Evriansyah (Anca), Sekretaris Daerah nonaktif Isnan Fajri, serta mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu, Alfian Martedy.

Sidang ini menjadi bagian penting dari pengungkapan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dalam kontestasi politik.

Penulis :
Balian Godfrey