
Pantau - Bupati Bogor Rudy Susmanto melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawalan sejumlah proyek strategis daerah guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan menghindari praktik korupsi.
Proyek-proyek yang dikawal antara lain pembebasan lahan untuk jalan Rancabungur–Leuwiliang, pembangunan jalur khusus angkutan tambang, dan penataan sektor pertambangan.
Rudy menyatakan bahwa permintaan pendampingan KPK mencakup "pembebasan lahan, jalan khusus angkutan tambang dan barang, kemudian jalan Rancabungur–Leuwiliang, serta pembahasan terkait masalah tambang", ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan KPK merupakan bentuk transformasi program pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih transparan dan akuntabel.
"Pada saat didampingi, langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan harus sesuai aturan. Ini bentuk transformasi program pemerintah Kabupaten Bogor dengan berkolaborasi bersama-sama," tegasnya.
Respons terhadap Aduan Publik dan Risiko Tinggi
Rudy menjelaskan bahwa pelibatan KPK merupakan bentuk respons terhadap banyaknya aduan masyarakat serta pemberitaan yang berkembang terkait pelaksanaan program strategis daerah.
"Banyak aduan-aduan, banyak pemberitaan. Inilah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bersama-sama memerangi korupsi, kolusi, dan nepotisme," ia mengungkapkan.
Ia juga menyampaikan bahwa pendampingan akan difokuskan pada proyek-proyek yang memiliki tingkat risiko tinggi, seperti pembebasan lahan untuk jalur tambang.
Pengawasan proyek strategis ini juga melibatkan institusi penegak hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian.
"Bukan hanya dengan KPK, kami juga dengan kejaksaan dan kepolisian. Ini wujud komitmen kami menghadirkan pemerintahan Kabupaten Bogor yang sehat dan bersih dari korupsi," tambah Rudy.
KPK Fokus Benahi Tata Kelola Pertambangan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menyatakan bahwa sektor pertambangan di Kabupaten Bogor menjadi perhatian khusus karena berisiko terhadap penerimaan daerah dan menimbulkan dampak lingkungan.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperbaiki tata kelola keuangan pertambangan, termasuk meminimalisir dampak lingkungan yang nantinya justru membebani anggaran pemerintah," ujarnya.
Bahtiar menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan melalui pendekatan lintas instansi, analisis permasalahan, serta pengawasan langsung dan tidak langsung.
"Pendampingan ini tidak hanya satu instansi, karena kewenangannya lintas sektor. KPK akan memfasilitasi, mengidentifikasi permasalahan, dan mengawasi agar ke depan tata kelola menjadi lebih baik," jelasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







