
Pantau - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sepenuhnya penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Madiun kepada aparat penegak hukum.
"Kita serahkan kepada tim penegak hukum dari KPK," ujar Khofifah di Surabaya, Selasa (20/1).
Khofifah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah lanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Timur usai OTT tersebut.
Termasuk, belum ada penjelasan resmi terkait mekanisme pengisian jabatan Wali Kota Madiun apabila status hukum Wali Kota Maidi berlanjut.
Penangkapan Wali Kota dan 14 Orang Lainnya
Dalam OTT yang dilakukan di Kota Madiun, KPK mengamankan sebanyak 15 orang.
Salah satu dari mereka adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
KPK menduga Maidi menerima sejumlah uang yang berasal dari proyek atau perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Modus CSR dan Penetapan Tersangka
Modus yang digunakan dalam dugaan korupsi ini adalah dengan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan.
"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa salah satu bentuk penerimaan uang tersebut terkait dengan perizinan usaha.
"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," katanya.
KPK juga menyatakan telah menetapkan tersangka dalam OTT ini.
"Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujar Budi.
- Penulis :
- Leon Weldrick







