
Pantau - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan berupa rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai total Rp6.020.665.006,00.
Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 08 Mei 2025, di fasilitas Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar, sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Barang Dimusnahkan Melalui Pembakaran dan Dukung Penyelamatan Keuangan Negara
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3.970.906.347,00.
Pemusnahan ini mencakup 195 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan dilakukan dengan cara pembakaran di tungku, sebagai metode yang ramah lingkungan dan aman.
Proses pemusnahan telah mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Masyarakat
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Misail Palagian, serta Kepala Seksi PKN I, Fahrizi Fatahillah.
Dengan kegiatan ini, Bea Cukai menegaskan peran strategisnya dalam menjaga penerimaan negara dan ketertiban masyarakat dari ancaman produk ilegal.
- Penulis :
- Balian Godfrey