HOME  ⁄  Nasional

PAN Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Tegaskan Mekanisme Internal dan Komitmen Demokrasi

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

PAN Hormati Putusan MK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Tegaskan Mekanisme Internal dan Komitmen Demokrasi
Foto: PAN hormati putusan MK tolak uji materi masa jabatan ketua umum parpol, tegaskan komitmen demokrasi internal dan semangat reformasi(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.).

Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa PAN menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Menurut Eddy, PAN sejak awal menilai bahwa gugatan tersebut tidak relevan karena pengaturan masa jabatan ketua umum adalah bagian dari kedaulatan internal partai politik yang diatur melalui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Demokrasi Internal dan Komitmen Reformasi Jadi Prinsip Kelembagaan PAN

Eddy menegaskan bahwa semua keputusan strategis partai, termasuk pemilihan dan masa jabatan ketua umum, ditetapkan melalui forum sah seperti kongres atau muktamar yang dijalankan secara demokratis.

PAN, kata dia, akan terus memperkuat kelembagaan partai dan memastikan prinsip demokrasi prosedural maupun substansial tetap berjalan sesuai dinamika dan kebutuhan zaman.

Ia juga menyampaikan bahwa PAN terbuka terhadap kritik, ide, serta saran dari masyarakat sebagai bentuk komitmen menjaga dan memperkuat demokrasi nasional.

Sebagai partai yang lahir dari semangat reformasi, PAN disebut akan terus berbenah dan menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, serta responsif terhadap aspirasi rakyat.

Penulis :
Balian Godfrey