billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Prihasto Setyanto Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Panggil Prihasto Setyanto Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Foto: KPK dalami kasus pencucian uang Syahrul Yasin Limpo, eks Dirjen Hortikultura diperiksa(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Prihasto Setyanto dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan, pada Rabu, 14 Mei 2025.

SYL Sudah Divonis dan Dieksekusi, KPK Lanjut Telusuri Aliran Uang

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

Ia telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025.

Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan tambahan sebesar 30.000 dolar AS.

Penyidikan perkara TPPU menjadi langkah lanjutan KPK dalam menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti