
Pantau - Polres Temanggung, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pengoplos gas elpiji subsidi pada Kamis, 15 Mei 2025, yang diketahui memiliki omzet mencapai ratusan juta rupiah.
Sindikat tersebut menjalankan modus operandi dengan memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram atau tabung melon ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 12 kilogram.
Tindakan ini merupakan pelanggaran serius karena secara ilegal mengalihkan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu menjadi keuntungan komersial.
Bukti Disita dan Pelaku Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pengoplosan serta menangkap para pelaku yang terlibat dalam jaringan ilegal tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Polisi menegaskan bahwa tindakan para pelaku sangat merugikan negara dan terutama masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi energi.
Proses hukum terhadap para pelaku akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Balian Godfrey