Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Negara Salurkan Rp3,9 Miliar untuk Korban Terorisme di Sulawesi Tengah, LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Negara Salurkan Rp3,9 Miliar untuk Korban Terorisme di Sulawesi Tengah, LPSK Tegaskan Komitmen Perlindungan
Foto: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyalurkan kompensasi senilai Rp3,9 miliar kepada 29 orang korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di wilayah Sulawesi Tengah di Kantor Pengadilan Tinggi Sulteng, Palu, Jumat 12/12/2025 (sumber: LPSK)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi sebesar Rp3,9 miliar kepada 29 korban dan ahli waris korban tindak pidana terorisme di Sulawesi Tengah.

Penyerahan kompensasi dilakukan di Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Palu, pada Jumat (12/12), oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Tri Rachmat Setijanta.

Rincian Kompensasi dan Dasar Hukumnya

Susilaningtias menjelaskan bahwa kompensasi tersebut diberikan kepada 27 korban terorisme masa lalu (KTML) serta 2 korban berdasarkan penetapan pengadilan.

"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang progresif dan menunjukkan keberpihakan negara kepada korban terorisme. Negara hadir untuk memastikan korban dan ahli waris memperoleh haknya, termasuk melalui mekanisme kompensasi," ungkapnya.

Sebanyak Rp500 juta disalurkan kepada dua ahli waris korban peristiwa terorisme tahun 2019 di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Penyaluran tersebut merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 1/KOM.PID/2025/PN Pargi tertanggal 14 Oktober 2025.

Selain itu, LPSK juga menyalurkan Rp3.405.000.000 kepada 27 korban KTML di wilayah Tentena, Poso, dan Palu.

Dasar hukum penyaluran kompensasi kepada korban KTML adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan kompensasi, serta bantuan medis, psikologis, dan psikososial hingga 22 Juni 2028.

"Kompensasi ini mungkin belum sepenuhnya menggantikan penderitaan para korban, tetapi setidaknya inilah bentuk tanggung jawab dan kepedulian negara," ujarnya.

Komitmen Perlindungan dan Data Nasional

LPSK menekankan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemulihan korban.

Susilaningtias menegaskan bahwa kerja sama antara LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta kementerian dan lembaga lainnya perlu terus diperkuat.

"Sinergi lintas sektor tersebut diperlukan agar perlindungan dan pemulihan korban kejahatan, khususnya tindak pidana terorisme, bisa berlangsung secara berkelanjutan, komprehensif, dan berkeadilan," ia mengungkapkan.

Sejak tahun 2016 hingga 2024, LPSK telah menyalurkan kompensasi kepada 785 korban dari 60 peristiwa tindak pidana terorisme di berbagai wilayah Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 213 korban menerima kompensasi melalui mekanisme putusan pengadilan dengan total nilai Rp14.382.333.021.

Sementara 572 korban lainnya menerima kompensasi senilai Rp98.925.000.000 melalui mekanisme non-putusan pengadilan bagi korban KTML.

"Total keseluruhan kompensasi yang telah diberikan negara kepada korban tindak pidana terorisme melalui LPSK mencapai Rp113.802.333.521," kata Susilaningtias.

Penulis :
Arian Mesa