Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Libatkan Hakim dan Notaris dalam Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Libatkan Hakim dan Notaris dalam Penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional
Foto: (Sumber : Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Martin D. Tumbelaka, saat RDPU pansus dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Foto: Tari/Karisma.)

Pantau - Panitia Khusus DPR RI terus menyusun substansi Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional dengan melibatkan hakim dan notaris guna memperkuat kepastian hukum lintas negara.

Langkah ini disampaikan Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin D. Tumbelaka dalam rapat dengar pendapat umum bersama Ikatan Hakim Indonesia dan Ikatan Notaris Indonesia di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Penguatan Substansi dan Kepastian Hukum

Martin menyatakan pelibatan organisasi profesi bertujuan menyempurnakan materi RUU agar lebih komprehensif dan aplikatif.

“Pansus berharap mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk IKAHI dan INI, guna memastikan RUU ini mampu menjawab kebutuhan praktik hukum perdata internasional di Indonesia,” ungkapnya.

Pansus juga membahas sejumlah isu strategis seperti kewenangan pengadilan, pilihan hukum (choice of law), pilihan forum (choice of forum), serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya pengaturan sistematis dalam penanganan perkara perdata internasional, termasuk mekanisme eksekusi putusan dari lembaga penyelesaian sengketa asing.

Peran Notaris dan Tantangan Global

Dalam pembahasan dengan Ikatan Notaris Indonesia, Pansus menyoroti peran notaris dalam menangani perjanjian lintas negara, termasuk aspek investasi, waris, perkawinan campuran, dan kepemilikan aset.

Pansus juga menekankan perlunya pedoman jelas terkait kewenangan notaris, terutama jika objek hukum berada di luar wilayah Indonesia.

Selain itu, isu legalisasi dokumen melalui Apostille, perkembangan digital notarization, serta meningkatnya transaksi lintas negara turut menjadi perhatian.

“Peningkatan kapasitas hakim, penyusunan pedoman teknis, serta mekanisme khusus juga menjadi hal yang perlu dipertimbangkan agar penanganan perkara lintas negara bisa lebih efektif,” ujarnya.

Seluruh masukan dari berbagai pihak akan digunakan untuk menyempurnakan RUU HPI agar mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam sistem hukum internasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf