
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri merupakan amanat reformasi yang telah tercantum dalam Ketetapan MPR, sehingga tidak bisa dihapuskan begitu saja.
Ia merujuk pada Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa Kapolri diangkat oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Menurutnya, pihak-pihak yang mengusulkan agar pengangkatan Kapolri tidak lagi melalui DPR gagal menyampaikan alasan yang kuat dan logis.
Tanggapan terhadap Isu Intervensi dan Independensi Polri
Habiburokhman menanggapi tuduhan bahwa keterlibatan DPR membuka peluang intervensi terhadap Polri sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
"Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR," ungkapnya.
Ia juga merespons anggapan bahwa DPR dianggap terlalu lembek dalam merespons pelanggaran anggota Polri, dan menilai tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurutnya, jika mekanisme persetujuan DPR dihapuskan, justru akan menimbulkan persoalan dalam sistem ketatanegaraan dan pengawasan terhadap kepolisian.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki mandat konstitusional sebagai representasi rakyat.
"Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan," ia mengungkapkan.
Usulan Peradi Soal Seleksi Kapolri Tanpa DPR
Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan agar calon Kapolri ke depan tidak perlu diseleksi oleh DPR agar institusi Polri bisa lebih independen.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, menyatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, posisi Polri dinilai sangat dipengaruhi kekuatan politik.
"Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian," ujarnya.
Menurut Peradi, penghapusan seleksi DPR bisa mengurangi tekanan politik dan memperkuat profesionalisme Polri.
Namun, DPR menilai bahwa pengawasan parlemen terhadap institusi negara adalah prinsip demokrasi yang harus tetap dijaga.
- Penulis :
- Arian Mesa








