Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Isbat Nikah Massal di Muara Enim: 1.656 Pasangan Kini Miliki Buku Nikah Resmi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Isbat Nikah Massal di Muara Enim: 1.656 Pasangan Kini Miliki Buku Nikah Resmi
Foto: Bupati Muara Enim Edison menutup program isbat nikah massal (sumber: Diskominfo Muara Enim)

Pantau - Sebanyak 1.656 pasangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mengikuti program isbat nikah massal gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum.

Diselenggarakan di 22 Kecamatan, Sasar 2.000 Pasangan

Bupati Muara Enim, Edison, menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah dilakukan secara bertahap di 22 kecamatan di wilayahnya.

Program ini menargetkan 2.000 pasangan yang belum memiliki buku nikah.

“Dalam program tersebut kami menggandeng Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama Muara Enim untuk memfasilitasi masyarakat agar mendapat buku nikah secara gratis,” ungkapnya.

Program isbat nikah massal ini telah berjalan sejak Juli 2025 dan hingga saat ini tercatat 1.656 pasangan telah memperoleh buku nikah resmi.

Tujuan utama program ini adalah menekan angka pernikahan siri di masyarakat dan menghadirkan peran aktif pemerintah dalam urusan legalitas pernikahan.

Tekan Pernikahan Siri dan Permudah Administrasi Kependudukan

“Isbat nikah penting dilakukan karena pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah,” Edison menegaskan.

Ia berharap, melalui program ini, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran anak.

“Program isbat nikah massal ini akan kembali dilaksanakan pada 2026 dengan target yang lebih banyak lagi baik bagi pasangan yang baru maupun yang gagal atau belum memenuhi syarat pada tahun ini,” tambahnya.

Ketua Pengadilan Agama Muara Enim, Arif Irhami, juga menyampaikan pentingnya program ini bagi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki buku nikah.

“Melalui program terpadu ini, negara hadir untuk membantu pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi agar mendapatkan pengakuan hukum yang sah,” ia mengungkapkan.

“Kegiatan ini sangat membantu masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen kependudukan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka,” tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa