
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa penegakan aturan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) merupakan bentuk menjaga rasa keadilan di pasar kerja Indonesia.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Ismail Pakaya, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap RPTKA bukan semata-mata urusan administrasi, tetapi bagian dari perlindungan terhadap kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.
RPTKA adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pemberi kerja sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA.
PT BAP Didenda Rp2,17 Miliar Akibat Langgar RPTKA
Kemnaker menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,17 miliar kepada PT BAP karena mempekerjakan 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA.
Temuan tersebut merupakan hasil dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang.
Denda itu dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.
Nilai denda yang dikenakan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelanggaran 164 TKA dengan masa kerja antara 1 hingga 5 bulan tanpa dokumen RPTKA.
Ismail menegaskan bahwa sanksi ini adalah bentuk nyata penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Penegakan RPTKA untuk Lindungi Tenaga Kerja Lokal
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Rinaldy Umar, mengungkapkan, "Denda yang dibayar ini adalah bukti nyata tindak lanjut pengawasan, bukan hanya temuan di atas kertas."
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan ini bertujuan melindungi tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang adil, dan memperkuat kepastian hukum dalam pasar kerja nasional.
Kemnaker memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan inspeksi mendadak terkait penggunaan TKA serta penerapan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sepanjang tahun 2026.
"Negara dinyatakan harus hadir untuk memastikan tempat kerja di Indonesia tetap tertib, adil, dan aman," tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







