
Pantau - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) memanggil jajaran direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyusul kematian seekor gajah sumatera di dalam areal konsesi perusahaan di Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam memenuhi kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya.
Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh pihak PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau pada Senin, 2 Februari 2026.
Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui kemudian menemukan bangkai gajah dalam kondisi pembusukan lanjut.
Balai Besar KSDA Riau melakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan, berumur lebih dari 40 tahun, dan diperkirakan telah mati dua minggu sebelum ditemukan.
Dari hasil bedah bangkai ditemukan indikasi luka berat di bagian kepala yang secara medis diduga akibat tembakan, mengarah pada dugaan kuat adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.
Penyelidikan dan Evaluasi Korporasi
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak kejahatan terhadap satwa dilindungi.
"Setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi adalah kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dilakukan secara konsekuen.
"Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi," jelasnya.
Menurutnya, kematian gajah ini menjadi catatan serius untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan High Conservation Value (HCV) dan koridor satwa.
"Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ia mengungkapkan.
Investigasi Gabungan Masih Berlangsung
Gakkum Kehutanan bersama Polres Pelalawan dan Polda Riau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan jaringan di balik kematian satwa dilindungi tersebut.
Penelusuran juga dilakukan terhadap aspek kepatuhan korporasi, termasuk efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan HCV, dan keberfungsian koridor satwa di dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pemanggilan direksi PT RAPP bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan perlindungan terhadap satwa liar dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
- Penulis :
- Shila Glorya







