
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau sekitar 1,2 kilogram yang dibawa oleh seorang warga negara asing asal Turki bernama Halil Sener (26), yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ).
Ditangkap Saat Tiba di Bali
Halil Sener ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Ia masuk ke Indonesia menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK368 dari Dubai.
Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai menggunakan mesin X-Ray terhadap barang bawaan milik pelaku.
Dari hasil pemindaian ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang berisi serbuk putih mencurigakan.
Karena temuan itu, petugas Bea dan Cukai kemudian menghubungi Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan penggeledahan lanjutan terhadap barang dan badan pelaku.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis kokain dengan berat total mencapai 1.295,20 gram netto.
Mengaku Disuruh oleh Jaringan Internasional
Dari hasil pemeriksaan, HS mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M, yang merupakan warga negara asing.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional," ungkap salah satu penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
HS mengaku bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil sebelum melakukan aksinya.
Sampai saat ini, keberadaan M masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ia mengungkapkan.
HS juga menyatakan belum menerima bayaran atas perbuatannya tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, HS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal primer Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Penulis :
- Shila Glorya







