
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif penipuan yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera adalah motif ekonomi.
Uang yang disetorkan oleh para korban tidak digunakan untuk penyelenggaraan pernikahan, melainkan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Motifnya adalah motif ekonomi,” ungkap pihak kepolisian saat konferensi pers.
Keuntungan dari penipuan digunakan untuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan pribadi lainnya.
“Salah satunya untuk membayar cicilan rumah,” ujar penyidik.
Dari hasil pemeriksaan, dana dari para korban tidak dialokasikan sesuai perjanjian, tetapi digunakan untuk kewajiban finansial pribadi.
“Uang yang disetorkan oleh para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan rumah serta kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya,” tambahnya.
Peran Tersangka dan Skema Penipuan
Tersangka berinisial APD, pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera, berperan utama dalam pengelolaan dana perusahaan.
Selain APD, tersangka lain berinisial DHP juga terlibat aktif dalam penggunaan dana hasil penipuan.
“Saudara DHP berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban,” jelas penyidik.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan penggunaan dana untuk kebutuhan mewah seperti perjalanan ke luar negeri.
“Untuk detail penggunaan lainnya, termasuk perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan dalam proses penyidikan lanjutan,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa ditipu oleh pihak WO.
Para korban mengaku telah membayar uang muka (DP) untuk paket pernikahan, namun acara tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Kerugian yang dialami para korban mencapai Rp11,5 miliar.
Pihak kepolisian memperkirakan jumlah kerugian akan bertambah karena posko pengaduan masih dibuka.
Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda karena adanya sistem pembayaran DP yang diterapkan oleh WO.
Polisi juga mendalami dugaan adanya praktik Skema Ponzi dalam pengelolaan bisnis WO tersebut.
Skema Ponzi adalah modus penipuan dengan cara membayar keuntungan kepada investor lama menggunakan dana dari investor baru.
Proses Hukum dan Pengembangan Penyidikan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah empat tahun penjara.
Penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik para tersangka.
“Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' asset yang bersangkutan,” tegas polisi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan dua tersangka, yaitu seorang perempuan berinisial A dan seorang pria berinisial D.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” jelas penyidik.
Tersangka perempuan berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sementara tersangka pria membantu pelaksanaan operasional WO.
Keduanya merupakan pemilik usaha dan pegawai, namun bukan pasangan suami istri.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” ujarnya.
Tiga orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
- Penulis :
- Arian Mesa








