
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten menetapkan tiga pengusaha lokal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp5 triliun milik PT China Chengda Engineering.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan pabrik baterai mobil listrik PT Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon, Banten.
Ketiga tersangka berinisial MS (Ketua Kadin Kota Cilegon), IA (Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian), dan RJ (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI Kota Cilegon).
Penegakan Hukum untuk Lindungi Proyek Strategis Nasional
Polda Banten mengungkap bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan pemerasan dengan meminta “jatah” dari proyek yang masuk dalam daftar PSN tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Polda Banten.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap oknum yang mencoba mengganggu atau mengambil keuntungan secara ilegal dari proyek-proyek strategis nasional.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan memastikan proyek tetap berjalan sesuai rencana tanpa intervensi dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
- Penulis :
- Balian Godfrey