
Pantau - Seluruh camat, kepala desa/lurah, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, resmi menyepakati pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Kesepakatan tersebut dideklarasikan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Trenggalek, pada 16 Mei 2025.
"Kita sudah memiliki komitmen bersama. Semua camat, kepala desa, dan BPD siap membentuk Koperasi Merah Putih," kata Edy Soepriyanto di Trenggalek, Sabtu.
Jadi Syarat Pencairan Dana Desa dan Dapat Dukungan Modal Awal
Pembentukan koperasi ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi salah satu syarat utama pencairan Dana Desa tahap kedua.
Setiap desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdes) mulai 20 Mei 2025 sebagai tahapan awal pendirian koperasi.
"Targetnya seluruh desa sudah menggelar musdes khusus pada bulan ini. Yang sudah melaksanakan bisa langsung berkoordinasi dengan notaris," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses pendirian koperasi, termasuk dalam penyusunan akta notaris dan skema pendanaan.
Bahkan, disiapkan kemungkinan bantuan modal awal senilai Rp5 miliar untuk mendukung operasional koperasi yang akan dijalankan desa-desa.
Fokus Layanan Ekonomi dan Sosial
Besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal akan ditentukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui rapat anggota koperasi.
Koperasi Merah Putih ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan tujuan utama penguatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, serta penyediaan layanan cepat dan terjangkau.
Layanan yang dirancang mencakup simpan pinjam, distribusi sembako murah, dan layanan kesehatan dasar.
"Koperasi ini akan membuka beberapa unit usaha, mulai dari klinik hingga toko sembako. Bila potensinya berkembang, model usaha bisa disesuaikan," ucap Edy.
Edy juga mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan instruksi secara tertib dan sesuai aturan tata kelola koperasi yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa