
Pantau - MJ (44), Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Blora, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan solar industri fiktif oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan WA, warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada 11 Mei 2025.
Korban mengaku dijanjikan pengadaan solar industri setelah menyetor sejumlah uang sebagai deposit kepada MJ.
Janji palsu pengadaan solar, kerugian ratusan juta rupiah
Modus MJ adalah mengaku sebagai humas dari sebuah perusahaan yang sebenarnya telah berhenti beroperasi sejak tahun 2022.
Pelaku menawarkan kerja sama pengadaan solar industri dan menjanjikan pasokan solar apabila korban menyetorkan uang pada Agustus hingga September 2022.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp333 juta.
Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), yang diduga turut meyakinkan korban dan berperan dalam upaya penipuan tersebut.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.
Kombes Dwi Subagio menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polda Jateng dalam memberantas praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey