Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aktivitas Diduga Melanggar Izin dan Mengubah Lingkungan, Pemanggilan Dilayangkan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Aktivitas Diduga Melanggar Izin dan Mengubah Lingkungan, Pemanggilan Dilayangkan
Foto: Satpol PP Bali Hentikan Galian C Ilegal di Bukit Dawan, Tujuh Lokasi Ditemukan

Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menghentikan sementara aktivitas galian C di wilayah Bukit Dawan, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyebut awalnya terdapat laporan mengenai lima titik aktivitas galian, namun hasil pengecekan menemukan tujuh kegiatan pengerukan di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kawasan Bukit Dawan bukan merupakan area yang diperuntukkan untuk aktivitas galian C.

Temuan ini berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh pemilik tanah hak milik pribadi di kawasan tersebut.

Para pelaku mengaku bahwa aktivitas yang dilakukan hanya berupa penataan lahan, namun dari pantauan di lapangan ditemukan fakta bahwa pengerukan menggunakan alat berat dan material hasil galian dibawa keluar lokasi.

Dua Pelaku Belum Hadir, Satpol PP Tindaklanjuti hingga Karangasem

Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar ketentuan.

"Penataan tidak boleh menyebabkan bahan keluar dari lokasi, dan skalanya terlalu besar jika hanya diklaim sebagai penataan," tegasnya.

Karena kasus ini berkaitan dengan perizinan galian C, maka menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali untuk menangani, bukan hanya kabupaten/kota.

Satpol PP Bali telah memanggil para pelaku dan memberikan surat pernyataan serta peringatan resmi.

Dari tujuh pelaku, lima orang telah memenuhi panggilan, sementara dua lainnya belum hadir dan pemanggilan telah ditembuskan kepada Bupati Klungkung serta pihak kecamatan setempat.

Aktivitas ini dinilai berisiko mengubah peta lingkungan Bukit Dawan dan harus segera dihentikan.

Selain di Bukit Dawan, Satpol PP Bali juga mendorong penghentian aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Karangasem, khususnya di daerah Selat, Bebandem, dan Kutuh.

Pengawasan lapangan dilakukan secara ketat setelah sidang untuk memastikan bahwa aktivitas galian ilegal benar-benar berhenti di titik-titik tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey