Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

52 Kendaraan ODOL Ditindak dalam Operasi Terpadu Ditlantas Polda Jambi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

52 Kendaraan ODOL Ditindak dalam Operasi Terpadu Ditlantas Polda Jambi
Foto: Ditlantas Polda Jambi menindak 52 kendaraan ODOL (sumber: Polda Jambi)

Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menindak sebanyak 52 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dalam operasi penertiban yang berlangsung selama sepekan sejak 11 hingga 18 Mei 2025.

Penindakan dilakukan bersama jajaran Polres se-Jambi, dengan jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Satlantas Polres Sarolangun, yakni sebanyak 29 kendaraan yang dikenai tilang.

Selain itu, penindakan juga dilakukan oleh Polres Batanghari dengan 15 kendaraan, Polres Merangin lima kendaraan, Polres Muaro Jambi dua kendaraan, dan Polres Kerinci satu kendaraan.

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Jambi dalam mendukung kebijakan nasional untuk memberantas praktik ODOL yang membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur.

Edukasi dan Komitmen Berkelanjutan

Selain sanksi hukum berupa tilang, Ditlantas juga melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif sebagai langkah edukatif kepada para sopir dan pemilik kendaraan barang.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Adi Benny Cahyono menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran dalam mendukung program nasional Zero ODOL.

"Pada prinsipnya, seluruh jajaran Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran akan terus melaksanakan dan mendukung kebijakan serta program Korlantas Polri terkait Zero Over Dimension Over Loading," ujarnya.

Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menjaga infrastruktur jalan agar tidak cepat mengalami kerusakan akibat kelebihan muatan kendaraan.

Penulis :
Arian Mesa