
Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Komisi IV DPR RI memusnahkan sebanyak 983,5 kilogram pakan burung impor asal Jerman yang terbukti mengandung biji ganja atau hemp seed.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menyatakan bahwa Indonesia tidak memberi toleransi terhadap masuknya bahan-bahan terlarang.
"Indonesia tidak memberi toleransi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Ia juga menambahkan, "Kami tidak ingin menghambat rekan-rekan pengusaha namun kami mohon peraturan-peraturan yang ada harus dipatuhi tidak lain untuk kebaikan kita bersama".
Proses Pemeriksaan dan Pemusnahan Pakan Burung
Pemusnahan pakan burung tersebut merupakan hasil koordinasi antara Karantina Pertanian Jakarta, Bea Cukai Tanjung Priok, dan BNN Provinsi DKI Jakarta terhadap dua kontainer impor.
Kontainer pertama tiba di Pelabuhan Tanjung Priok pada Desember 2024, membawa total 6,4 ton pakan hewan kesayangan, termasuk 3,6 ton pakan burung dari 20 merek.
Kontainer kedua tiba pada Januari 2025 dengan membawa 5,8 ton pakan burung dari 22 merek.
Berdasarkan hasil uji laboratorium BNN yang kompeten dan terakreditasi, serta informasi dari pihak pengirim (shipper), ditemukan bahwa empat produk pakan burung dalam dua kontainer tersebut mengandung biji ganja.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui total pakan burung yang mengandung biji ganja mencapai 4.282 sachet atau 346 karton dengan berat 968 kilogram.
"Melalui tiga kali gelar perkara bersama instansi terkait, disepakati bahwa sebanyak 5.832 sachet atau 408 karton (983,5 kg) dimusnahkan," ujar Sahat.
Selain itu, juga ditemukan satu item dalam kontainer kedua, yakni bird charcoal 10 gram sebanyak 1.550 sachet atau 62 karton (15,5 kg), yang tidak tercantum dalam Phytosanitary Certificate dari negara asal.
- Penulis :
- Arian Mesa





