Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Marampa Ditahan, Satu Lainnya Masih Dirawat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dua Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Marampa Ditahan, Satu Lainnya Masih Dirawat
Foto: Petugas Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengawal salah satu tersangka tindak pidana korupsi pembangunan dermaga apung Marampa Manokwari menuju kendaraan tahanan di Arfai, Manokwari, pada Selasa 20/1/2026 (sumber: ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Manokwari tahun anggaran 2016–2017.

Tersangka yang ditahan berinisial BHS dan OW, sementara satu tersangka lainnya, MA, belum ditahan karena sedang mengalami gangguan kesehatan dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta," ungkap perwakilan Kejati Papua Barat.

Peran dan Kronologi Kasus

Tersangka BHS diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) tahun 2016 sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat pada waktu itu.

Sementara itu, tersangka OW merupakan PPK pada tahun anggaran 2017.

Proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV tahun 2016 memiliki nilai sebesar Rp20 miliar, sedangkan tahap V pada tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar.

"Kalau tersangka MA ini perannya sebagai penyedia jasa pembangunan dermaga tahun 2016," jelas pihak kejaksaan.

BHS menyusun sendiri dokumen perencanaan teknis pembangunan dermaga tanpa melibatkan konsultan, lalu menyerahkannya ke Biro Pengadaan Jasa untuk dilelangkan.

Pemenang tender tahap IV adalah PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai terkoreksi Rp19,3 miliar.

"Tersangka BHS lalu menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dermaga dengan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi," ujar penyidik.

Dalam pelaksanaan proyek, BHS dan MA merekayasa dokumen seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.

Dokumen serah terima sementara dan serah terima akhir diterbitkan pada 15 Desember 2016, padahal proyek mengalami kerusakan sebelum pembayaran selesai dilakukan.

"Melainkan tersangka BHS meminta anggaran pemeliharaan perbaikan diluncurkan di tahun 2017 dan memerintahkan MA menyelesaikan pekerjaan," lanjutnya.

Pada tahap lanjutan, Pokja I Dinas Perhubungan menetapkan PT Mega Wosi Papua—anak usaha PT Iqra Visindo Teknologi—sebagai pemenang tender tahap V.

OW sebagai PPK 2017 bersama almarhum YO, Direktur PT Mega Wosi Papua, menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.

"Pekerjaan pembangunan dermaga tahap V dilanjutkan di tahun 2017," jelas pihak Kejati.

Dalam prosesnya, OW, saksi MS (Plt Kepala Dinas Perhubungan), almarhum YO, dan konsultan pengawas menandatangani dokumen penyelesaian pekerjaan, yang ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Pekerjaan belum selesai baik secara kualitas maupun kuantitas, sehingga dermaga mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan hingga saat ini.

"Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat," tegas penyidik.

Status Hukum dan Proses Penahanan

Setelah penetapan tersangka, BHS dan OW langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar jaksa penyidik.

Penulis :
Leon Weldrick