
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari seorang pria berinisial JS dalam sebuah penggerebekan di kawasan indekos Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, menyusul informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB," ungkap petugas.
Barang Bukti Ekstasi dan Upaya Pengembangan Jaringan
Barang bukti yang ditemukan berupa ekstasi dalam bentuk utuh, pecahan, serta serbuk, yang diduga akan diedarkan kepada konsumen di wilayah Jakarta.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika tersebut," kata AKP Edy Lestari.
Ia menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar seribu jiwa dari ancaman bahaya narkotika.
Saat ini, tersangka JS bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey