Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Dirut Sritex Diciduk, Dugaan Korupsi Kredit Bank Mencuat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Mantan Dirut Sritex Diciduk, Dugaan Korupsi Kredit Bank Mencuat
Foto: Mantan Dirut Sritex Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank(Sumber: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.)

Pantau - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, di Solo pada Selasa malam.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.

"Betul, malam tadi ditangkap di Solo," ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil besar tersebut.

Dugaan Korupsi Kredit dan Kerugian Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik masih mengkaji indikasi adanya kerugian negara dalam kasus ini.

"Kita harap, tentu dari berbagai keterangan, akan dikaji apakah ada fakta hukum terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan jabatan dan seterusnya yang terindikasi merugikan keuangan negara," katanya.

Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit tersebut.

PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan resmi menghentikan seluruh operasionalnya mulai 1 Maret 2025.

Kurator mencatat total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun, dengan rincian 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.

Kreditur preferen meliputi sejumlah instansi negara seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo, Kantor Bea dan Cukai Surakarta dan Semarang, serta Kantor Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-DIY.

Kreditur separatis dan konkuren terdiri dari berbagai lembaga keuangan dan mitra usaha PT Sritex yang memiliki nilai piutang sangat besar.

Dalam rapat kreditur, diputuskan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex secara going concern, dan proses selanjutnya difokuskan pada pemberesan utang.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sebanyak 11.025 pekerja PT Sritex telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Penulis :
Balian Godfrey
Editor :
Tria Dianti