
Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp32 miliar dalam perkara tindak pidana perpajakan.
Penyitaan tersebut dilakukan atas persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebagai bagian dari penyidikan terhadap seorang wajib pajak yang diduga melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan keterangan ini dalam konferensi pers di Medan pada Kamis.
Penegakan Hukum untuk Keadilan dan Efek Jera
Menurut Arridel Mindra, penyitaan aset merupakan langkah nyata dalam menegakkan hukum perpajakan yang adil, transparan, dan bertujuan memulihkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 2 huruf j Undang-Undang KUP.
"Penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tujuan lainnya adalah untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan sistem perpajakan nasional, mengingat pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi fondasi penting dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional yang dimaksud mencakup sektor infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat.
Imbauan Kepatuhan bagi Wajib Pajak
Arridel juga mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa patuh terhadap ketentuan perpajakan dan tidak ragu untuk berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat bila menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban mereka.
DJP Sumatera Utara I berharap bahwa tindakan penyitaan ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran pajak bukan persoalan ringan.
Dengan meningkatnya kepatuhan pajak dari seluruh lapisan masyarakat, Indonesia diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Arian Mesa