billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Operasi Bali Becik: 23 WNA Bermasalah Diamankan di Berbagai Penginapan Bali

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Operasi Bali Becik: 23 WNA Bermasalah Diamankan di Berbagai Penginapan Bali
Foto: Dokumentasi Operasi Bali Becik oleh Satuan Tugas Bali Becik yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kantor Imigrasi se-Bali, dengan dibantu pecalang desa (sumber: Ditjen Imigrasi)

Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengamankan 23 warga negara asing (WNA) bermasalah dalam Operasi Bali Becik yang digelar di 62 lokasi penginapan di wilayah Bali.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan bahwa operasi ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, khususnya di destinasi wisata internasional seperti Bali.

Menurut Agus, Imigrasi akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Ia juga mengimbau masyarakat dan para pengelola akomodasi pariwisata untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing yang tinggal atau menginap di sekitar mereka.

Rincian Temuan dan Lokasi Pengawasan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik memeriksa sebanyak 312 WNA dalam kurun waktu 19 hingga 21 Mei 2025.

Dari pemeriksaan tersebut, 23 WNA ditemukan bermasalah, dengan dua di antaranya diduga merupakan investor fiktif dan akan diselidiki lebih lanjut.

Sebanyak delapan WNA didetensi, terdiri atas satu orang yang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang karena menyalahgunakan izin tinggal, dan empat orang yang telah overstay lebih dari 60 hari.

Tujuh WNA lainnya ditahan paspornya karena tidak melaporkan perubahan alamat serta menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan enam WNA dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran serupa.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pengawasan di Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu, Kabupaten Badung, dengan fokus pada homestay, vila, dan hotel.

Pengawasan ini juga melibatkan Satpol PP Kabupaten Badung, pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Denpasar mengawasi wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan), dengan objek pengawasan mencakup kos-kosan, homestay, vila, wisma tamu, dan apartemen.

Kantor Imigrasi Singaraja melaksanakan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang (Kabupaten Karangasem), serta Umeanyar dan Anturan (Kabupaten Buleleng), yang difokuskan pada kos-kosan, homestay, vila, dan pusat menyelam.

Upaya Pencegahan dan Sanksi Hukum

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Satgas juga menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pemilik atau pengelola penginapan.

Aplikasi ini diharapkan dapat membantu dalam pelaporan keberadaan dan aktivitas WNA secara efektif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur bahwa pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing apabila diminta oleh petugas Imigrasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.

Penulis :
Arian Mesa