
Pantau - Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditolak masuk oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan setelah terindikasi sebagai pelaku kejahatan internasional saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (24 Oktober 2025).
Petugas Imigrasi mendeteksi paspor milik kedua WNA berinisial SA dan GA masuk dalam daftar hit Interpol saat pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Kualanamu.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Assistant Supervisor (Asst. SPV) dan Supervisor (SPV) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Kualanamu.
Dari hasil pendalaman, SA diduga terlibat dalam jaringan terorisme internasional, sedangkan GA memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pembunuhan.
Imigrasi Tindak Tegas Demi Keamanan Nasional
Konfirmasi identitas dilakukan melalui hotline Interpol dan memverifikasi bahwa kedua WNA memang masuk dalam daftar pelaku kejahatan internasional.
"Tindakan ini merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan pada Minggu (26 Oktober 2025).
Imigrasi Medan kemudian menolak keduanya masuk ke wilayah Indonesia dan menyerahkannya kepada pihak maskapai untuk dipulangkan ke negara asal.
Pencegahan Ancaman Lintas Batas
Penanganan dilakukan secara profesional dan penuh kewaspadaan dengan koordinasi antarunit.
Langkah penolakan ini diambil sebagai bentuk tindakan preventif demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Tindakan cepat ini menegaskan komitmen Imigrasi dalam menyeleksi ketat setiap orang yang memasuki wilayah Indonesia agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak membahayakan NKRI.
- Penulis :
- Aditya Yohan









