
Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan untuk mempercepat distribusi logistik ke seluruh wilayah Indonesia.
Afifuddin menjelaskan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya berlangsung selama 75 hari menjadi tantangan logistik tersendiri, apalagi jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang memiliki durasi kampanye 263 hari.
Karena waktu kampanye yang jauh lebih pendek, KPU dituntut untuk bekerja lebih cepat dalam mendistribusikan logistik pemilu ke berbagai daerah, termasuk wilayah yang secara geografis sulit dijangkau.
“Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat,” ujar Afifuddin.
Ia juga merespons kritik yang menyebut jet pribadi tidak digunakan untuk menjangkau wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), dengan menyatakan bahwa justru tantangan terbesar ada di wilayah non-3T.
Menurutnya, dalam satu hari KPU harus bisa mengunjungi tiga provinsi, sesuatu yang sulit dicapai dengan pesawat komersial karena jadwal yang terbatas dan potensi keterlambatan.
“Ini tidak mungkin dicapai dengan pesawat komersial reguler, mengingat jadwal penerbangan yang terbatas dan risiko keterlambatan,” tegasnya.
“Konteksnya bukan jarak geografis saja, tapi kejar waktu dan efisiensi koordinasi nasional. Ini murni kebutuhan teknis, bukan gaya hidup,” tambahnya.
KPK Tanggapi Laporan Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Jet Pribadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelaah laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam penggunaan jet pribadi oleh KPU.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelaahan akan dilakukan terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan.
“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” kata Budi.
Penelaahan dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dan apakah masuk dalam kewenangan KPK.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi laporan yang diterima dari koalisi masyarakat sipil.
KPK juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyimpangan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi.
Adapun laporan ini diajukan oleh koalisi sipil yang terdiri dari Transparency International Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia.
- Penulis :
- Arian Mesa