Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dinas Kesehatan Bali Dorong Pembentukan Satgas KTR untuk Awasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Dinas Kesehatan Bali Dorong Pembentukan Satgas KTR untuk Awasi Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
Foto: Satgas Kawasan Tanpa Rokok diimbau dibentuk di seluruh perkantoran dan perhotelan Bali untuk tekan jumlah perokok muda.(Sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Dinas Kesehatan Provinsi Bali meminta seluruh perkantoran, perhotelan, dan tempat umum di Bali membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mendukung pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.

"Kami berupaya setiap tatanan punya satgas masing-masing baik perkantoran, perhotelan maupun tempat umum," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Gusti Ayu Raka Susanti, dalam konferensi pengendalian tembakau Indonesia (ICTOH) ke-10 di Denpasar.

Satgas Jadi Solusi Terbatasnya Pengawasan Langsung

Raka berharap keberadaan satgas dapat memperkuat pelaksanaan KTR secara optimal di lapangan, mengingat terbatasnya tenaga pengawas dari pemerintah.

"Kami dengan kapasitas petugas terbatas dan Satpol PP punya waktu terbatas dan tenaga. Kami upayakan semua tatanan punya satgas yang memantau penerapan KTR".

Meski Peraturan Daerah tentang KTR di Bali sudah diterbitkan sejak 2011, pelaksanaannya masih menemui sejumlah tantangan di lapangan.

Ia menambahkan, penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus penyakit akibat merokok, baik pada perokok aktif maupun pasif.

Remaja Perokok Meningkat, Rokok Elektronik Jadi Ancaman Baru

Dalam kesempatan yang sama, Raka juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren meningkatnya jumlah perokok muda, termasuk penggunaan rokok elektronik oleh remaja.

Ia menyebutkan bahwa pengaruh lingkungan dan iklan rokok menjadi faktor pemicu utama remaja menjadi perokok pemula.

Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah melakukan survei terhadap remaja usia 12–18 tahun, dan hasilnya menunjukkan bahwa 2,7 persen dari mereka sudah merokok.

"Dari survei sekitar 34 dari usia remaja itu ternyata 2,7 persen mereka merokok. Itu cukup mengkhawatirkan".

Raka memperkirakan, jika survei diperluas hingga usia 21 tahun, angka perokok muda akan jauh lebih tinggi.

Data Nasional Perkuat Urgensi Penanganan

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 oleh Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 70 juta orang.

Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan anak-anak usia 10–18 tahun.

Kelompok usia 15–19 tahun merupakan yang terbanyak dengan persentase 56,5 persen, disusul kelompok usia 10–14 tahun sebesar 18,4 persen.

Data ini mempertegas urgensi pengawasan dan penegakan aturan kawasan tanpa rokok, khususnya untuk melindungi generasi muda dari dampak jangka panjang konsumsi rokok.

Penulis :
Balian Godfrey