Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Koperasi Desa Merah Putih Saluran Distribusi Barang Subsidi, Budi Arie: Barang Publik Harus Disalurkan oleh Lembaga Publik

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Koperasi Desa Merah Putih Saluran Distribusi Barang Subsidi, Budi Arie: Barang Publik Harus Disalurkan oleh Lembaga Publik
Foto: Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan (sumber: Kemenkop)

Pantau - Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa koperasi desa atau kopdes merah putih akan menjadi solusi distribusi barang-barang bersubsidi milik negara agar lebih mudah diakses masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Menurut Budi Arie, kopdes merah putih akan berperan sebagai agen penyalur barang strategis melalui unit bisnis logistik atau distribusi.

Barang-barang yang akan disalurkan antara lain sembako, gas LPG, dan pupuk.

Selain itu, kopdes juga akan menyediakan obat-obatan dan layanan kesehatan melalui unit bisnis lain yang terintegrasi dalam satu ekosistem.

"Karena barang bersubsidi esensinya adalah barang milik publik maka saluran distribusi juga harus milik publik yang dalam hal ini adalah kopdes merah putih"

Penegasan Dukungan dan Solusi Pembentukan Kopdes

Dalam kunjungan kerja ke Sumatera Selatan, Budi Arie turut hadir dalam musyawarah desa khusus (musdesus) di Kelurahan Talang Keramat.

Musdesus tersebut menetapkan pembentukan Koperasi Kelurahan Talang Keramat sebagai bagian dari implementasi kopdes merah putih.

Ia mendorong kepala desa dan lurah untuk tidak ragu mengambil keputusan terkait pembentukan kopdes.

"Jadi tidak usah khawatir. Semua barang yang disalurkan untuk rakyat dari negara akan dapat dikelola melalui kopdes ini"

Menanggapi keluhan soal mahalnya biaya notaris, Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini biaya akta notaris sudah jauh lebih terjangkau.

Kementerian Koperasi telah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk memangkas biaya pendirian koperasi menjadi sekitar Rp2,5 juta per desa, dari sebelumnya bisa mencapai Rp7 juta.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 26 Mei, Budi Arie mengungkapkan bahwa koperasi desa merah putih merupakan inisiatif langsung dari Presiden.

Tujuan utama dari program ini adalah memastikan barang-barang subsidi tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran.

Ia menekankan bahwa subsidi besar dari negara tidak boleh terbuang sia-sia akibat distribusi yang tidak optimal.

Sebagai contoh, ia menyebut subsidi pupuk sebesar Rp43 triliun, yang seharusnya membuat harga pupuk hanya sekitar Rp2.600 per kg setelah ongkos angkut.

Namun di pasaran, pupuk bersubsidi justru bisa mencapai Rp4.800 per kg, menandakan adanya inefisiensi distribusi yang harus segera diperbaiki.

Penulis :
Arian Mesa