Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peringatan HTTS 2025 Soroti Bahaya Rokok dan Seruan Menuju Masa Depan Bebas Asap Tembakau

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Peringatan HTTS 2025 Soroti Bahaya Rokok dan Seruan Menuju Masa Depan Bebas Asap Tembakau
Foto: Kampanye Hari Tanpa Tembakau Sedunia dorong gaya hidup sehat dan kebijakan kawasan bebas rokok di Indonesia.(Sumber: ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU.)

Pantau - Setiap peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada 31 Mei menjadi pengingat penting akan harapan menciptakan masa depan tanpa asap tembakau, terutama di Indonesia yang masih mencatat angka perokok tinggi.

Merokok dinilai sebagai langkah yang menjauhkan seseorang dari hidup sehat, dan para pakar kesehatan kembali menyerukan pentingnya kesadaran kolektif terhadap bahaya tembakau dan nikotin.

Ketua Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) Pusat, Dr dr Cosphiadi Irawan SpPD KHOM, menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok demi Indonesia yang lebih sehat dan bebas kanker.

Bahaya Tembakau dan Tingginya Jumlah Perokok di Indonesia

Tembakau dan nikotin dikenal sebagai zat karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker paru, penyakit kardiovaskular, serta penyakit paru obstruktif kronik (PPOK).

Dampak buruk rokok, termasuk rokok elektrik (vape), tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang berisiko tinggi terkena kanker paru dan penyakit jantung.

Kementerian Kesehatan melaporkan per Mei 2024 bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, termasuk 7,4 persen di antaranya adalah anak-anak dan remaja usia 10 hingga 18 tahun.

Sementara itu, data World Population Review per April 2025 menempatkan Indonesia di peringkat kelima dunia dalam persentase jumlah perokok dengan angka 38,7 persen.

Kampanye dan Regulasi untuk Kawasan Bebas Rokok

Tahun ini, kampanye HTTS mengusung tema "Yang Ngerokok Kamu, Yang Sakit Serumah!” untuk menggugah kesadaran bahwa dampak merokok juga menimpa orang-orang terdekat perokok.

Kampanye ini disosialisasikan melalui banner, spanduk, dan booth edukasi di titik strategis Ibu Kota seperti Pos Polisi Thamrin Bundaran HI, Stadion GBK Senayan, dan pusat perbelanjaan di kawasan Blok M.

DKI Jakarta menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok melalui regulasi yang tegas.

Hal ini diwujudkan melalui Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang dalam Pasal 13 ayat (1) menetapkan tujuh tatanan kawasan dilarang merokok, yakni tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, tempat kerja, dan tempat umum.

Aturan ini diperkuat oleh Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 88 Tahun 2010.

Meski demikian, Jakarta belum memiliki Perda khusus tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa walaupun kebijakan kawasan bebas rokok saat ini masih dalam bentuk pergub, implementasinya tetap berjalan secara konsisten.

Jakarta juga telah menjadi indikator sekaligus rujukan bagi provinsi lain dalam menjalankan kebijakan kawasan dilarang merokok.

Penulis :
Balian Godfrey