Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Purwakarta Terapkan Jam Malam untuk Pelajar, Berlaku Mulai Pukul 21.00 WIB
Foto: Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein saat kunjungan ke sekolah (sumber: Pemkab Purwakarta)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan jam malam bagi para pelajar sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.

Penerapan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Surat edaran gubernur bertujuan untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa dengan membentuk lima karakter utama pada generasi muda, yaitu cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Pembatasan Aktivitas dan Ketentuan Pengecualian

Berdasarkan kebijakan tersebut, seluruh peserta didik dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP sederajat dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik".

Meskipun demikian, kebijakan ini tetap memberikan ruang fleksibilitas melalui sejumlah pengecualian.

Pengecualian diberikan kepada pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas sepengetahuan orang tua, serta dalam situasi darurat atau bencana.

Pelajar yang sedang bersama orang tua atau wali juga termasuk dalam kategori pengecualian dari aturan jam malam tersebut.

Pengawasan dan Peran Aparat Wilayah

Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.

"Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini".

Pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan jam malam ini.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta ikut serta dalam pelaksanaan kontrol di lapangan.

"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam".

Satgas tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat desa dan kelurahan.

Penulis :
Arian Mesa