billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WHO Dorong Indonesia Terapkan Kemasan Polos Demi Lindungi Generasi Muda

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

WHO Dorong Indonesia Terapkan Kemasan Polos Demi Lindungi Generasi Muda
Foto: WHO Desak Indonesia Segera Terapkan Kebijakan Kemasan Polos untuk Produk Tembakau dan Nikotin(Sumber: ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Pantau - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan agar Pemerintah Indonesia segera menerapkan kebijakan kemasan polos pada seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dipasarkan.

Seruan tersebut disampaikan langsung oleh Perwakilan WHO untuk Indonesia, Dr. N. Paranietharan, sebagai bagian dari upaya global menekan konsumsi tembakau dan nikotin, baik pada rokok konvensional maupun rokok elektrik.

"Kemasan standar adalah upaya yang telah terbukti mampu menangkal kemampuan industri tembakau memasarkan produk berbahaya, menjadi seolah-olah aman atau menarik," kata Paranietharan.

Intervensi Global yang Terbukti Efektif

Kemasan polos berarti produk tidak mencantumkan logo merek, warna, maupun unsur promosi lainnya.

Kemasan hanya memuat nama merek dengan huruf standar serta peringatan kesehatan berukuran besar yang lebih menonjol dan berdampak.

Paranietharan menegaskan bahwa intervensi ini terbukti mampu mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak muda, serta menghilangkan fungsi kemasan sebagai alat pemasaran.

Selain itu, desain yang dapat menyesatkan persepsi tentang keamanan produk turut dicegah melalui kebijakan ini.

Secara global, kebijakan ini telah diterapkan di 25 negara, sementara empat negara lainnya berada dalam tahap implementasi.

Negara-negara G20 seperti Arab Saudi, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Turki telah mengadopsinya lebih dulu.

Di kawasan ASEAN, Laos, Myanmar, Singapura, dan Thailand juga mulai menjalankan kebijakan serupa meski pada tahap pelaksanaan yang berbeda-beda.

Tanggapan Terhadap Penolakan Industri Tembakau

Paranietharan menanggapi penolakan dari industri tembakau yang mengklaim bahwa kebijakan ini akan memicu perdagangan ilegal, merugikan usaha kecil, serta melanggar hukum perdagangan.

"Namun, argumen-argumen ini tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Data dari negara-negara yang sudah menerapkan kebijakan ini, terutama Australia yang memulai sejak 2012, menunjukkan penurunan angka merokok, peningkatan upaya berhenti merokok, serta perbaikan kesehatan masyarakat.

Dasar Hukum Indonesia Sudah Siap, Tinggal Implementasi

Menurut Paranietharan, Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan kebijakan ini, yaitu Pasal 435 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

"Sekarang, dibutuhkan peraturan teknis terkait pelaksanaannya agar dapat diberlakukan. Sekaranglah saatnya," katanya.

Ia optimistis kebijakan kemasan polos dapat menekan pengaruh industri tembakau dan menyelamatkan banyak nyawa.

"Indonesia telah menyiapkan landasan hukumnya. Sekarang dibutuhkan aksi nyata," tegasnya.

Penulis :
Balian Godfrey