
Pantau - Delapan pemuda diamankan oleh Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga terlibat dalam aksi tawuran di kawasan Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu pagi, 1 Juni 2025.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan antar kelompok pemuda di lokasi tersebut.
"Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, para terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan.
Delapan orang yang diamankan yaitu PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu senjata tajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit telepon genggam.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegas Kombes Pol Susatyo.
Kompol William Alexander menambahkan, “Situasi kini sudah aman terkendali. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap segala bentuk gangguan keamanan demi menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat.”
- Penulis :
- Arian Mesa