
Pantau - Gubernur Bali, Wayan Koster, membentuk tim khusus lintas instansi untuk menangani praktik usaha ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA) di sektor pariwisata Bali.
Tim ini terdiri dari kepala perangkat daerah, instansi vertikal, hingga asosiasi pelaku usaha pariwisata yang bertugas melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan usaha di Bali.
"Membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pariwisata di Bali," ujar Koster.
Audit Perizinan dan Evaluasi Sistem OSS
Pembentukan tim ini merupakan respons terhadap meningkatnya keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM lokal terkait dominasi usaha pariwisata oleh WNA yang dinilai merugikan warga lokal di wilayah mereka sendiri.
Pemerintah Provinsi Bali melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata yang berlaku saat ini.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemukan banyak praktik usaha ilegal oleh WNA yang memanfaatkan celah dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS).
Gubernur Koster menyoroti bahwa sistem OSS memungkinkan investor asing menguasai sektor strategis, bahkan mikro, seperti penyewaan kendaraan dan penginapan.
"Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri," tegas Koster.
Dominasi Asing dan Dampaknya bagi Masyarakat Lokal
Koster mencontohkan situasi di Kabupaten Badung, di mana sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan dikuasai oleh orang asing.
"Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing, banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi, ini jelas keterlaluan," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pengendalian dan penindakan terhadap fenomena ini agar tidak semakin merugikan masyarakat Bali.
Gubernur menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan usaha lokal dan kedaulatan ekonomi Bali.
- Penulis :
- Arian Mesa