Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di PT WNI Morowali, 37 Pekerja Asing Tak Miliki Izin Kerja Resmi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenaker Temukan Pelanggaran Penggunaan TKA di PT WNI Morowali, 37 Pekerja Asing Tak Miliki Izin Kerja Resmi
Foto: Setelah melakukan pemeriksaan di kawasan IMIP, Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah kembali melanjutkan pengawasan kepatuhan terhadap Norma Penggunaan Tenaga Kerja Asing di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT WNI, Bahomotefe, Morowali, Sulawesi Tengah, pada 4–5 September 2025.

Tim menemukan 37 TKA bekerja tanpa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan hanya mengantongi Izin Tinggal Khusus (ITK).

Selain itu, terdapat 6 TKA dengan visa kedaluwarsa dan 1 orang tidak dapat menunjukkan dokumen visa sama sekali.

Temuan Pelanggaran Regulasi

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyampaikan bahwa sejumlah jabatan yang diisi oleh TKA juga tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA.

"Tim menemukan TKA berinisial WL bekerja di bagian personalia (HRD), serta 3 TKA lainnya dipekerjakan sebagai koki, padahal jabatan itu tidak sesuai dengan pengesahan RPTKA," ungkapnya.

Pelanggaran juga ditemukan dalam aspek kepatuhan terhadap norma jaminan sosial.

"Tim juga mencatat pelanggaran kepatuhan terhadap norma jaminan sosial berupa belum didaftarkannya 5 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, perusahaan melaporkan upah 65 TKA hanya sesuai standar UMP Kabupaten Morowali sebesar Rp3.957.673 atau di bawah dari yang tertera dalam RPTKA yaitu sebesar 1.000 dolar AS per bulan," ia mengungkapkan.

Tim pengawas juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pelaporan tahunan penggunaan TKA.

Selain itu, perusahaan belum menunjuk tenaga kerja Indonesia (TKI) sebagai pendamping TKA dalam rangka alih teknologi, serta belum menyediakan program pelatihan Bahasa Indonesia bagi para pekerja asing.

Langkah Tegas dan Evaluasi Kepatuhan

Atas berbagai temuan tersebut, tim pengawas telah meminta PT WNI untuk segera mengeluarkan 37 TKA tanpa RPTKA dari lokasi kerja.

Selain itu, tim juga menerbitkan teguran tertulis, melakukan monitoring terhadap kepatuhan atas teguran tersebut, dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk tindak lanjut lebih lanjut.

"Perusahaan wajib memberikan perlindungan kepada TKA melalui sistem jaminan sosial nasional, serta menjamin hak pekerja lokal untuk memperoleh alih teknologi dan budaya kerja yang baik dan sehat. Dengan kepatuhan tersebut, diharapkan tercipta iklim kerja yang kondusif antara pekerja, perusahaan, masyarakat, dan negara," tegas Rinaldi.

Meski menemukan banyak pelanggaran, Kemnaker tetap mengapresiasi keterbukaan pihak perusahaan.

"Keterbukaan perusahaan patut diapresiasi sebagai langkah awal menuju kepatuhan terhadap norma yang berlaku. Namun, Kemnaker akan terus memantau kepatuhan PT WNI maupun perusahaan lain, serta tidak menutup kemungkinan menurunkan kembali tim pemeriksa kapan pun diperlukan," ujarnya.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler