
Pantau - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sesuai arahan pemerintah, meskipun hingga saat ini belum menerima surat resmi terkait kebijakan tersebut.
“Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” ujar Darmawan usai acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Diskon tarif tersebut direncanakan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Diskon Diperuntukkan bagi Pelanggan Rumah Tangga Kecil
Kebijakan diskon tarif listrik ini menyasar pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.
Diperkirakan, sebanyak 79,3 juta pelanggan rumah tangga akan menerima manfaat dari kebijakan ini.
Pengumuman diskon pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat (23/5/2025).
Airlangga menyebut bahwa kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut oleh pemerintah dan diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Belum Ada Arahan Tertulis dari Pemerintah
Meski sudah diumumkan secara publik, kebijakan ini belum dilengkapi dengan arahan resmi ke PLN.
“Belum ada,” jawab Darmawan ketika ditanya apakah sudah ada surat tertulis terkait pelaksanaan diskon tarif listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pada Senin (26/5/2025) bahwa dirinya belum terlibat dalam pembahasan diskon tarif tersebut.
Bahlil juga menyampaikan bahwa pihaknya belum memberikan surat kepada PLN karena belum ada komunikasi resmi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
- Penulis :
- Balian Godfrey









