
Pantau - Layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu hanya tersedia di tiga lokasi untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan jam operasional umumnya pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi dan Jam Layanan
Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Mas Intan Kalimalang di samping McD Duren Sawit.
Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Sementara itu, di Jakarta Selatan layanan berada di Jalan Iskandar Muda di HBKB Ruko Plaza Mini dengan jam operasional lebih awal yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Persyaratan dan Biaya
Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi serta mengisi formulir permohonan di lokasi.
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan sebagai bagian dari proses perpanjangan.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti








