Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

SIM Keliling Jakarta Buka di Tiga Titik pada Minggu, Berikut Lokasi, Syarat, dan Biayanya

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

SIM Keliling Jakarta Buka di Tiga Titik pada Minggu, Berikut Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/pri.)

Pantau - Layanan SIM Keliling di Jakarta pada hari Minggu hanya tersedia di tiga lokasi untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan jam operasional umumnya pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi dan Jam Layanan

Layanan SIM Keliling di Jakarta Timur berada di Jalan Raden Mas Intan Kalimalang di samping McD Duren Sawit.

Di Jakarta Barat, layanan tersedia di Jalan Panjang di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Sementara itu, di Jakarta Selatan layanan berada di Jalan Iskandar Muda di HBKB Ruko Plaza Mini dengan jam operasional lebih awal yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya

Pemohon diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi serta mengisi formulir permohonan di lokasi.

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan sebagai bagian dari proses perpanjangan.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.

Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti