
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024, kali ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, nomor urut 1, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.
Gugatan ini masuk setelah MK menyelesaikan dua gelombang sidang sengketa hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei 2025.
MK telah menerbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dan mencatat berkas gugatan Supriyanto–Suriansyah dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).
Kelengkapan permohonan kini sedang diperiksa sebelum perkara bisa diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
PSU Digelar Usai Diskualifikasi, Hasil Kalahkan Supriyanto–Suriansyah
Pasangan Supriyanto dan Suriansyah mengikuti PSU pada Sabtu, 24 Mei 2025, setelah MK sebelumnya mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, karena tidak memenuhi syarat administrasi akibat terbukti tidak memiliki ijazah SLTA.
Dalam PSU tersebut, Supriyanto menggandeng calon baru, Suriansyah, sebagai pengganti Aries Sandi.
Pemungutan suara ulang diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali (nomor urut 2), dan pasangan Supriyanto – Suriansyah.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Pesawaran, pasangan Nanda – Antonius meraih 128.715 suara, sedangkan Supriyanto – Suriansyah memperoleh 88.482 suara.
Merasa tidak puas dengan hasil tersebut, Supriyanto dan Suriansyah resmi menggugat ke MK.
Saat ini, MK masih memeriksa kelengkapan berkas gugatan. Jika dinyatakan lengkap, perkara akan diregistrasi dan dijadwalkan untuk disidangkan.
Sebelumnya, MK telah menyidangkan dua gelombang sengketa hasil PSU Pilkada 2024.
Sidang putusan gelombang pertama berlangsung pada 14 Mei 2025, di mana MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Lima daerah lain yaitu Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai gugur dalam sidang dismissal pada 5 Mei 2025.
Gelombang kedua berakhir pada 26 Mei 2025, dengan tujuh perkara dari lima daerah, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan Empat Lawang, dinyatakan tidak dapat diterima.
- Penulis :
- Balian Godfrey